Header Ads

New Post

Pajak Sarang Burung Walet

Pengertian
Pasal 1 angka 35-36
Pajak sarang burung waletadalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet Burung walet adalah satwa yg termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta dan collocalia linchi.

Dasar Hukum
Pajak ini dikenakan berkaitan dengan aspek lingkungan.
Ketentuan Umum tentang pajak reklame diatur dalam Pasal 72 – 76 UU PDRD 

Objek Pajak
Pasal 72 
Ayat (1) : Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet 
Ayat (2) : Dikecualikan
Pengambilan sarang burung waletyg telah dikenakan PNBP  
Kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya ditetapkan dgn Peraturan Daerah 

Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Pasal 73 : 
Ayat (1) : Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukanpengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet 
Ayat (2) : Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet 

Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 74 
Ayat (1) : DPP adalah Nilai Jual sarang burung walet 
Ayat (2) : Dihitung berdasarkan perkalian :
Harga Pasaran Umum Sarang burung walet  yg berlaku di daerah ybs dgn Volume Sarang burung walet 

Tarif Pajak
Pasal 75 
Ayat (1) : Tarif pajak ditetapkan paling tinggi 10% 
Ayat (2) : Tarif Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah 

Cara Menghitung dan Tempat Terutang
Pasal 76  
Ayat (1) : 
Besaran Pokok Pajak dihitung dengan 
Tarif x DPP 
Ayat (2) : 
Pajak yg terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet 


Tidak ada komentar