Header Ads

New Post

PBB Sektor Lainnya

Dasar Hukum
·    MK Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP sbg Dasar Pengenaan PBB
·      PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Lainnya
·      SE No 33/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Lainnya

Objek Pajak
Objek pajak PBB sector lainnya adalah objek pajak selain sector perkebunan, sector perhutanan, dan sector pertambangan yang tidak berada dalam wilayah kabupaten/kota.

Hal ini meliputi bumi dan bangunan :
 Bumi yaitu perairan lepas pantai yang digunakan untuk :

·    Usaha perikanan tangkap
·    Usaha pembudidayaan ikan
·    Jaringan pipa
·    Jaringan kabel telekomunikasi
·   Jaringan kabel listrik
·    Ruas jalan tol

Bangunan adalah kontruksi Teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap
pada bumi

·      Perairan lepas pantai meliputi laut territorial Indonesia, perairan kepulauan, laut pedalaman, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan perairan di dalam bataslandas kontinen Indonesia.
·      Zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah jalur di luar berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebgaimana ditetapkan berdasarkan UU yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia
·      Landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya dariarea dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut territorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur, dalam hal oinggiran lar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 meter.

Pengadministrasian Objek Pajak
Usaha perikanan tangkap atau usaha pembudidayaan ikan :
·      KPP Pratama lokasi tempat WP terdaftar
·      KPP Migas bila WP tidak terdaftar di KPP Pratama
Selain subsector di atas maka pengadiministrasian dilakukan di KPP Migas

Penatausahaan
A.         Usaha Perikanan Tangkap
·     Nilai Bumi
Terdapat hasil produksi tangkapan= pendapatan bersih x angka kapitalisasi
Tidak terdapat hasil produksi tangkapan, Maka nilai ditetapkan bersarkan KEP DIRJEN   Pajak

·     Luas Bumi
Jumlah kapal yg digunakan x luas areal penangkapan per kapal
·     Nilai bumi/m2 usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan yang
     belum terdapat hasil produksi ditetapkan Rp 140
·     Nilai bumi/m2 jaringan pipa transmisi/ distribusi minyak, gas, atau air, jaringan
kabel telekomunikasi bawah laut, jaringan kabel listrik bawah laut, dan ruas    jalan tol ditetapkan Rp 11.458
·     Rasio biaya produksi untuk perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan ditetapkan sebesar 70%
·     Angka kapitalisasi untuk usaha perikanan tangkap dan usaha pembudidayaan ikan  ditetapkan 10
·     Luas areal pengakapan ikan per kapal di WPP NRI adalah sebagai berikut (Per Menteri Kelautan     dan Perikanan No. 01/MEN/2009)

Usaha Pembudidayaan Ikan
·      Nilai Bumi
-       Terdapat hasil produksi tangkapan
pendapatan bersih x angka kapitalisasi
-       Tidak terdapat hasil produksi tangkapan
Maka nilai ditetapkan berdasarkan KEP DIRJEN Pajak
Luas Bumi yaitu berdasarkan Izin

Jaringan Pipa dan Kabel
·      Nilai Bumi yaitu ditetapkan dengan KEP DIRJEN Pajak
-       Luas
1.     Bumi
Jaringan = panjang pipa/kabel x lebar areal pengaman
2.     Bangunan
Jaringan = panjang pipa/kabel x diameter pipa/kabel

·      Ruas Jalan Tol
-       Nilai Bumi yaitu ditetapkan dengan KEP DIRJEN Pajak
-       Luas
1.      Bumi
Jalan tol = jumlah tapak x luas pondasi per tapak
2.      Bangunan
Jalan tol = (panjang x lebar) ruas jalan tol

Jadi tol di sector lain adalah tol laut. Luas buminya adalah jumlah tapak pondasi yang menyangga   jembatan tol x luas per tapaknya. Sementara itu, luas bangunan adalah seluas jembatan tersebut.





Tidak ada komentar