Header Ads

New Post

Fasilitas PPN : Angkutan Tertentu

Pendahuluan
Dasar hukum dari fasilitas tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan/atau JKP tertentu adalah PP Nomor 69 Tahun 2015 yang berlaku terhitung 30 hari sejak tanggal 17 September 2015 . Latar belakang diberikannya fasilitas untuk menekan biaya produksi industry alat transportasi dalam negeri akan tidak kalah dengan produk luar ( Merupakan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II Pemerintahan Jokowi ) . 

Impor Alat Angkutan Tertentu
  1. Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh : Kemenhan, TNI, POLRI, dan Pihak yang ditunjuk oleh pihak diatas
  2. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dam kapal penyebrangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya, alat keselamatan manusia yang diimpor melalui : Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional , Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa AngkutanSungai, Danau, dan Penyebrangan Nasional
  3. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh PerusahaanAngkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan UdaraNiaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
  4. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum

Penyerahan Alat Angkutan Tertentu
  1. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada : Kemenhan, TNI, dan POLRI
  2. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yg diserahkan kepada dan digunakan oleh : Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional ,Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional ,Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan Nasional
  3. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
  4. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untukpembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum

Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
  1. Jasa yang diterima oleh:
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional , Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional , Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional
Meliputi : Jasa persewaan kapal; Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan Jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal;
2.    Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi : Jasa persewaan pesawat udara , Jasa perawatan dan reparasi pesawat udara
3. Jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum

SKTD ( SURAT KETARANGAN TIDAK DIPUNGUT )
Permohonan SKTD akan diputuskan dalam jangka waktu 5 hari kerja oleh Kepala KPP . PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas penyerahan BKP maupun JKP yang diatur dalam aturan tersebut . Apabila dalam jangka waktu 4 tahun sejak saat impor dan/atau perolehan yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula ; atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya maka PPN yang tidak dipungut tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak kejadian tersebut .

Tidak ada komentar