Header Ads

New Post

PPh 4 (2) : Bunga Simpanan Koperasi




Definisi
Penghasilan berupa bunga simpanan adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota . ( Tidak termasuk yang berasal dari bagian sisa hasil usaha )

Subjek dan Pemotong
Subjek pajaknya tentu saja adalah orang pribadi yang menerima penghasilan berupa bunga simpanan . Pemotongnya adalah koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi tersebut.

Tarif
1. Sebesar 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan 240.000 perbulan
2.  Sebesar 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari 240.000 perbulan

Contoh soal
Koperasi Swasian membayarkan bunga simpanan kepada Linda sebesar Rp500.000 pada bulan April dengan rincian:
1.   Bulan Januari Rp250.000,00
2.   Bulan Februari Rp150.000,00
3.   Bulan Maret Rp100.000,00
Maka PPh yang terutang adalah….
Maka yang dikenakan PPh 10% adalah bunga bulan Januari sebesar 10% x Rp250.000,00 = Rp25.000,00 dan untuk bulan Februari dan Maret Rp 0,00


Tidak ada komentar