Header Ads

New Post

PPh 4 ayat 2 : Surat Perbendaharaan Negara












Definisi
SPN adalah Surat Utang Negara atau SUN yang berjangka waktu paling lama 12 belas bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto . SUN adalah surat berharga yang berupa pengakuan utang , baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing . Negara menjamin pembayaran pokok dan bunganya  sesuai dengan masa berlakunya .

Subjek Objek
Wajib Pajak yang menerima penghasilan berupa diskonto SPN dikenakan PPh Final . Diskonto SPN tersebut dihitung melalui : 
1.   Selisih lebih antara nilai nominal pada saat jatuh tempo dan harga perolehan di pasar perdana maupun sekunder
2.   Selisih antara harga jual di pasar sekunder dan harga perolehan di pasar perdana atau pasar sekunder atau bisa dikatakan sebagai selisih lebih antara harga perolehan dan harga jual .

Tarif dan Pemotong
PPh Final yang dikenakan atas SPN adalah sebesar 20% . Pemotong PPh Final atas SPN ini adalah Bank Indonesia sebagai agen  pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara ( PP Nomor 11 Tahun 2006 ) . Berdasarkan PP No 27 tahun 2008 PPh atas SPN ini dipotong oleh:
1.   Emiten atau custodian atas diskonto SPN yang diterima pada saat jatuh tempo
2.   Broker atau bank atas diskonto SPN yang diterima di pasar sekunder

Pengecualian 
PPh Final ini dikecualikan jika penerima diskontonya :
1.   Bank dalam negeri / di dalam negeri
2.   Dana Pensiun yang telah diakui Menteri keuangan
3.   Reksadana yang terdaftar pada Bapepam LK

Keterangan 
Pasar perdana : pasar atau waktu saham suatu perusahaan ditawarkan ke publik
Pasar Sekunder : pasar terjadinya jual beli saham setelah pasar perdana


Tidak ada komentar