Header Ads

New Post

PPh 22

Pendahuluan
PPh 22 adalah pemungutan pajak penghasilan atas kegiatan transaksi berupa impor , ekspor , penjualan dan pembelian . 

Pemungut PPh 22
1.  Bendahara pemerintah :bendahara pada PemerintahPusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama; 
2.  badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain ( DJBC, Bank Devisa )
3.     Wajib Pajak badan tertentu atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 

Macam PPh 22
1.     Impor Barang 
Subjek : DJBC dan BankDevisa
Predikat : imporbarangolehsiapapun 
Objek : 
·       Barang lampiran I : 10%
·       Barang Lampiran II : 7,5% 
·       Selain Lampiran I dan II : 2,5% (dengan API), 7,5% (tanpa API) 
·       Kedelai, gandum, tepung terigu : 0,5% 
Keterangan dan Pengecualian
·       Saat terutang : saat pembayaran BM 
·       Penyetoran : 1 hari kerja setelah pemungutan
·       Pelaporan : paling lama hari kerja terakhir minggu berikutnya 
·       Pengecualian : impor barang yang tidak dikenakan PPh , Impor sementara , Re-impor , Impor emas batangan 

2.     Transaksi Pembelian
Objek 
Tarif 
Keterangan
Pembelian Barangoleh Bendahara/KuasaPengguna Anggaran / Bendahara Pengeluaran

1,5%
Dikecualikan untuk transaksi kurang dari 2 juta rupiah , dan pembelian berupa BBM , BBG , Pelumas , benda pos , air dan listrik
Pembelian Barang oleh BUMN
1,5%
DIkecualikan untuk pembelian kurang dari 10 juta
Pembelian Komoditas Tambang
1,5%
Batu bara , logam , mineral logam , dan bukan logam
Pembelian bahan yang belum melalui proses industry manufaktur
0,25%
DIkecualikan Pertanian , perkebunan , perhutanan , peternakan , perikanan yang kurang dari 20 juta
Setor dan lapor dilakukan tanggal 10 dan 20 bulan berikutnya , sedangkan khusus untuk KPA / Bendahara penyetorannya di hari yang sama sedangkan bendahara pengeluaran paling lambat 7 hari kerja setelah pembayaran . Untuk pelaporannya paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir


3.     Transaksi Penjualan
Objek 
Tarif 
Keterangan
Penjualan BBM , BBG dan pelumas oleh importir atau produsen 
1,25%
Penjualan BBM kepada SPBU oleh pertamina
0,3 %
Penjualan BBM selain kepada di atas ( BBG , Pelumas juga )
Penjualan emas batangan oleh badan
0,45%
Selain kepada Bank Indonesia
Pembelian Komoditas Tambang
1,5%
Batu bara , logam , mineral logam , dan bukan logam
Penjualan Barang sangat mewah oleh badan
1%
Rumah , Apartment
5%
Selain rumah dan aprtment
Penjualan  kendaraan bermotor. Oleh ATPM , APM , Importir
0,45%
Selain yang termasuk mewah yang dikenai 5%
Penjualan hasil produksi kepada distributor
0,1%
Kertas
0,25%
Semen
0,3%
Baja
0,3%
Farmasi
0,45%
Kendaraan bermotor

Barang yang tergolong sangat mewah :
·                Pesawat dan helikopter pribadi 
·                Kapal pesiar, yacht, dsb 
·                Rumah dan tanah dengan harga >5M dan luas >400m
·                Apartemen, kondominium, dsb dengan harga >5M dan luas >115m
·                Kendaraan 4 roda harga >2M dan >3000 cc 
·                Kendaraan 3 roda harga >300jt dan >250 cc 
Penyetorannya dilakukan tanggal 10 dan pelaporannya tanggal 20 bulan berikutnya .

4.     Transaksi Ekspor
Objek 
Tarif 
Keterangan
Ekspor komoditas tambang
1,5%
Selain ekspor yang dilakukan oleh wajib pajak yang terikat KK dan KKS

Terutang saat : Penyelesaian PEB

Tidak ada komentar