Header Ads

New Post

Fasilitas PPN Alat Kesehatan


Insentif PPN
Pemerintah memberikan insentif PPN berupa:
1.   PPN tidak dipungut 
PPN tidak dipungut atas impor BKP kepada pihak tertentu
2.   PPN ditanggung pemerintah
PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan BKP dan JKP oleh PKP kepada pihak tertentu
3.   PPN ditanggung pemerintah
PPN ditanggung pemerintah atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 
Pihak tertentu yang mendapatkan fasilitas diatas adalah  :
1.   Badan / Instansi pemerintah
2.   Rumah sakit rujukan
3.   Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan atau membantu penanganan COVID -19
Barang / Jasa yang mendapat fasilitas apa saja ?
Barang dan jasa yang mendapat fasilitas adalah barang dan jasa yang dinyatakan perlu untuk penanganan COVID-19.
Barang 
Jasa
Obat-obatan
Jasa kontruksi
Vaksin
Jasa konsultasi , Teknik , dan manajemen
Alat Laboratorium
Jasa persewaan
Alat pendeteksi 
Jasa pendukung lainnya
Alat Pelindung Diri ( APD )

Alat perawatan pasien

Alat pendukung lainnya

Jangka Waktu 

Insentif ini diberikan berlaku dari April – September 2020

Tidak ada komentar