Header Ads

New Post

Penghitungan Kembali Pajak Masukan


Perhitungan Kembali Pajak Masukan digunakan untuk PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang terutang dan tidak terutang PPN . Contoh Kejadiannya bisa seperti dibawah ini:
1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, clapat clikreditkan seluruhnya, seperti misalnya: 

  •    Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi  minyak jagung; 
  •     Pajak Masukan untuk perolehan alat-alat perkantoran yang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor; 
2. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak. Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, misalnya: 

  •    Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jas.a angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; 
  •    Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 
3. Pajak Masukan atas perolehan Ba:rang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahn yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidk Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, misalnya:

  •     Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung, yang sebagian jagung tersebut dijual kepada pihak lain dan tidak diolah sendiri oleh pemilik kebun jagung menjadi minyak jagung;
  •     Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor. 

RUMUS PERHITUNGAN


P' = PM yang benar-benar bisa dikreditkan
PM = Pajak Masukan yang dikreditkan
T = Masa manfaat ( untuk masa manfaat lebih dari satu tahun )
Z = Presentase penyerahan yang dikenai dan tidak dikenai PPN

Contoh Soal  Perhitungan Kembali Pajak Masukan ( PM )





JAWABAN :



Tidak ada komentar