Header Ads

New Post

Pengkeditan Pajak Masukan : PKP Tertentu

Dasar Hukum
PMK 79/PMK.03/2010 yaitu PKP yang dapat menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan adalah hanya PKP penjual kendaraan bermotor secara eceran. Apabila PKP yang melakukan penyerahan kendarahan bermotor secara eceran ini memenuhi juga kriteria PKP pada PMK 74/2010 maka PKP tersebut tetap wajib menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan yang diatur PMK 79/2010 ini .

PKP yang Beralih Usaha 
Apabila pada suatu masa pajak , PKP tersebut beralih usaha maka berlaku ketentuang sebagai berikut :
1. Apabila peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi 1,8 miliar rupiah , PKP tersebut dapat menghitung besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagimana di PMK 74/2010
2.  Apabila peredaran usahanya dalam 1 tahun buku diatas 1,8 milyar , PKP wajib menggunakan mekanisme normal

Mekanisme Perhitungan
Jumlah pajak masukan yang daoat dikreditkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran adalah 90% dari pajak keluaran . Pajak Keluaran dihitung dengan rumus :
Pajak Keluaran = DPP PPN x 10%
DPP PPN adalah peredaran usaha sehingga PPN yang dibayar sebesar 1% dari DPP PPN . Pajak Masukan yang dibayar berdasarkan Faktur Pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk perhitungan PPh .

Retur
Dalam hal terjadi retur , PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikembalikan / diretur oleh pembeli mengurangi PPN yang teruang oleh PKP penjual dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP dan/atau JKP . Hal ini dapat dilakukan sepanjang FP atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN . 

Contoh Kasus
PT.Corano Motor adalah PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran . Selama Januari 2017 , daftar transaksi PT.Kotaro adalah sebagai berikut :
Penyerahan
1.   Menjual mobil bekas kepada PT.Tata Cargo seharga Rp 50.000.000
2.   Menjual motor bekas kepada PT.Cimahi Ojeg seharga Rp 10.000.000
Pembelian
1.   Pembelian Mobil Bekas Rp 30.000.000
2.   Pembelian motor bekas Rp 10.000.000

Pajak Keluaran
Penjualan Mobil Bekas
Rp 50.000.000 x 10%
PPN = Rp 5.000.000
Penjualan Motor Bekas
Rp 10.000.000 x 10%
PPN = Rp 1.000.000
Total Pajak Keluaran
Rp 6.000.000
Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
Total Pajak Masukan
90% x Rp 6.000.000
Rp 5.400.000


















PPN Kurang / Lebih Bayar = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
                                           = Rp 6.000.000 – Rp 5.400.000 = Rp 600.000

                                    

Tidak ada komentar