Header Ads

New Post

Tax Sparing Credit

Tax Sparing credit adalah salah satu metode penghindaran pajak berganda dimana insentif yang didapatkan oleh suatu perusahaan / entitas di suatu negara dalam hal ini negara sumber  dapat dinikmati juga ( dikreditkan ) di negara domisili  . 

Contoh Tax Sparing Credit
Contohnya adalah Tax Holiday . Perusahaan GHJ adalah perusahaan dari negara Y . Lalu perusahaan GHJ berinvestasi di Negara X . Di Negara X , PT GHJ memberikan insentif berupa Tax Holiday kepada perusahaan tersebut . Jika tidak ada Tax Sparing maka fasilitas Tax Holiday di negara X tadi tidak dapat dikreditkan di Negara Y . 

Contoh Kasus Tax Sparing Credit
PT.Dalan Anyar adalah perusahaan asal Indonesia . Pada tahun 2019 ia berinvestasi di Negara India dan memperoleh penghasilan berupa dividen sebesar 1000. India menerapkan Tax Holiday terhadap investor asing , sehingga PT.Dalan Anyar mendapat fasilitas tersebut . Tarif withholding atas dividen yang dibayar ke luar negeri yang dikenakan di India adalah 20% . Untuk Indonesia tarif pajaknya 25% Worldwide Income .
Dibawah ini kita akan lihat perbedaan jika diberlakukan Tax Sparing Credit dan tidak .


Sebelum ada Insentif
Adanya Tax Holiday
A
B
Tidak Ada Tax Sparing
Ada Tax Sparing
A
B
A
B
Penghasilan Dividen
1000
1000
1000
1000
1000
1000
Pajak Dividen
200

-

-

Pajak Terutang

250

250

250
(-) KPLN

200

-

200
Pajak di Indonesia

50

250

50
Total Pajak
250
250
50

A= Negara India
B= Negara Indonesia

Tidak ada komentar