Header Ads

New Post

Arm’s Length Principle



Arm’s Length Principle

Arm’s length Principle adalah prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama / sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan isitimewa  yang menjadi pembanding . 

 

Arm’s Length Principle dalam UU PPh

Menurut pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh , DJP berhak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan utang sebagai dasar untuk menghitung besarnya Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan isitimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent , metode harga penjualan kembali , metode biaya – plus , dll .

 

Peraturan Dirjen Pajak nomor 43/2010 stdd PER 32/2011

Dalam menentukan kewajaran , langkah – langkahnya adalah sebagai berikut :

  1.   Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembandingnya
  2. Menentukan metode transfer pricing
  3. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
  4.  Mendokumentasikan setiap langkah ( TP Documentation – PMK 213 Tahun 2016 )

Data Pembanding

Terdapat 2 jenis data pembanding , yaitu pembanding external dan pembanding internal . Jika suatu perusahaan memiliki 2 data pembanding ( eksternal dan internal ) maka yang diutamakan adalah data pembanding internal . 

 

Metode Penentuan Harga Wajar

  1. Comparable Uncontrolled Price ( tingkat harga )
  2. Resale Price ( tingkat laba kotor )
  3. Cost Plus ( tingkat laba kotor )
  4.  Profit Split ( tingkat laba operasi )
  5.  Transactional Net Margin ( tingkat laba operasi )

Comparable Uncontrolled Price ( tingkat harga )

Jenis barang yang diperbandingkan harus sama , jadi data pembanding internal lebih baik digunakan . 

Resale Price ( tingkat laba kotor )

Jenis barang yang diperbandingkan tidak  harus sama , tapi rasio laba kotornya sama . 

Cost Plus ( tingkat laba kotor )

Cost plus sering digunakan untuk transfer pricing untuk barang seperti spare part 

Transactional Net Margin ( tingkat laba operasi )

TNMM ini digunakan oleh perusahaan yang memiliki transaksi yang banyak .

Profit Split Method

Profit Split Method digunakan oleh perusahaan yang memiliki hubungan isitimewa dan terintegrasi .

 

 

Analisis Kesebandingan

Analisis kesebandingan adalah untuk menentukan metode transfer pricing dan memilih data pembanding yang akan digunakan . Analisis kesebandingan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud sebanding adalah tidak terdaoat perbedaan kondisi yang material / signifikan yang dapat memengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan , terdapat perbedaan kondisi , namun dapat dilakukan penyesuaian.
  2. Jika terdapat data internal , maka yang digunakan adalah data internal
  3. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah -langkah , kajuan , dab hasil kajian ( TP Documentation ) , biasanya untuk  yang nilainya lebih dari 10 Miliar . 

Faktor-faktor yang menentukan kesebandingan 

  1. Karakteristik produk / jasa
  2. Analisis fungsi , asset dan risiko
  3.  Ketentuan Kontrak
  4. Keadaan Ekonomi
  5. Strategi Bisnis 

Compensating Adjustment

Jika suatu negara melakukan koreksi terhadap Transfer pricing , maka wajib dilakukan penyesuaian juga di negara yang lain . Jika tidak maka akan terjadi Economic of Double Taxation ( Pajak Berganda Ekonomis ) 

Advance Pricing Agreement 

Advance Pricing Agreement ( APA ) adalah persetujuan / kesepakatan antara WP dan DJP mengenai harfa transfer . Harga ini nantinya disepakati oleh DJP , WP dan juga pihak yang melakukan transaksi ( lawan transaksi ) . Hal ini dilakukan agar menghindari adanya sengketa pajak . 

 

Tidak ada komentar