Header Ads

New Post

Otoritas Jasa Keuangan




Mengenai Otoritas Jasa Keuangan 

Informasi pertama yang saya dapat dari Website ini adalah mengenai tugas , fungsi serta visi misi OJK. Otoritas jasa keuangan atau OJK adalah Lembaga yang melakukan pengawasan terhadap industry jasa keuangan di Indonesia . Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. OJK memiliki 3 misi yaitu Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel ,mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​OJK memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap industry jasa keuangan . Tugas OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan , sektor pasar modal dan sektro IKNB . Sedangkan fungsi dari OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan do sektor jasa keuangan .Struktur kelola dari OJK terdiri dari organ utama yang merupakan dewan komisioner , lalu ada organ pendukung yaitu secretariat , dewan audit dan komite lainnya . OJK juga mengembangkan tiga inisatif dalam rangka penguatan governance process yaitu program pengendalian gratifikasi , revitalisasi Whistle Blowing System dan Anti Fraud .

 

Kegiatan OJK di Sektor Keuangan Konvensional

Lalu saya juga mendapatkan informasi mengenai peran OJK secara dalam kegiatan perbankan ,pasar modal dan IKNB . Dalam kegiatan Perbankan , OJK melaksanakan fungsi pengawasan yang terintegrasi . Tugas pokok OJK dalam pengawasan sektor perbankan diantaranya melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank ,melakukan pengaturan bank dan industri perbankan ,menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank ,melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan . Untuk di kegiatan Pasar Modal , OJK bertugas menyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal . Pengawasan OJK di Sektor Pasar Modal antara menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal ,melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal ,menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal ,melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah ,menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian , dll . Yang terakhir di Industri Keuangan Non-Bank ( IKNB ) OJK juga melakukan pengawasan, dibawah ini merupakan tugas pokok OJK dalam fungsi bidang pengawasannya yaitu menyusun peraturan di bidang IKNB ,melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB ,melakukan penegakan peraturan di bidang IKNB, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB;  

 

Kegiatan OJK dalam Sektor Keuangan Syariah

Selain jasa-jasa keuangan yang bersifat konvensional , di website OJK saya juga mendapatkan informasi mengenai peran pengawasan OJK pada  jasa-jasa keuangan yang bersifat Syariah . Pertama saya mendapat informasi mengenai Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram . Lalu saya mendapat informasi juga mengenai Pasar Modal Syariah Pasar modal Syariah adalah kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di pasar modal .Peran OJK dalam pasar modal Syariah ini adalah pengawasan . Dalam POJK Nomor 15 Tahun 2015 disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan Syariah di pasar modal wajib menyampaikan laporan yang disusun oleh Dewan Pengawas Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal .OJK juga berhak melakukan pemeriksaan  atas pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal Syariah ini . Jika terbukti menyalahi Primsip Syariah maka OJK juga berhak mengenakan sanksi administrative .Lalu yang terakhir adalah tentang IKNB Syariah. IKNB Syariah adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Peran OJK dalam IKNB Syariah adalah sebagai pengatur dan pengawas , selain itu juga memiliki kewenangan untuk melakukan integrasi arah kebijakan , strategi , dan tahapan pengembangan di industry keuangan Syariah yang bekerjasama dengan DSN MUI .

 

OJK Melindungi Konsumen 

Saya juga mendapatkan informasi tentang peran OJK dalam perlindungan terhadap konsumen . Dalam melakukan peran melindungi konsumen terdapat BEPK yaitu Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang mempunyai fungsi pemberian dukungan melalui pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, pelayanan konsumen serta pembelaan hukum perlindungan konsumen dalam rangka memperlancar pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Jasa Keuangan. Tugas Pokoknya antara lain melakukan pengaturan di bidang edukasi, dan perlindungan konsumen, melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen, Melakukan pelayanan konsumen, melaksanakan pembelaan hukum perlindungan konsumen; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.

Tidak ada komentar