Header Ads

New Post

Ada Pajak Dibalik Cangkang

Perusahaan Offshore / Shell Company /Perusahaan Cangkang semua itu memiliki pengertian yang sama yaitu perusahaan yang berbadan hukum yang didirikan di wilayah surga pajak yang bertujuan untuk melakukan kegiatan ekonomi di luar negeri atau untuk menyimpan kekayaan / uangnya  . 
Perusahaan Offshore identic dengan penggelapan pajak atau Tax Evasion . Lalu apakah menyimpan uang di negara Tax Heaven otomatis melakukan penggelapan pajak ?
Sebelumnya mari kita lihat apa saja keuntungan dari mendirikan Shell Company tersebut :
1.     Insentif Pajak
DIberi nama Shell Company atau Perusahaan Cangkang karena perusahaan ini menyimpan penerimaan uang dari investor .Dengan membuat “rekening “ Di negara-negara Tax Heaven dimana tarif pajak sangat rendah bahkan tidak ada para pengusaha akan menghemat beban yang mereka keluarkan untuk membayar pajak . 

2.     Keamanan
Alasan para pengusaha menyimpan uang di luar negeri tidak selalu ingin menghindari pajak , namun bisa dikarenakan kondisi kemanan di luar negeri yang lebih kondusif , suasana politik stabil . Jika di Indonesia sering kita melihat demo-demo buruh , kerusuhan di Papua beberapa waktu lalu hal-hal seperti ini akan membuat para pemilik uang atau investor memilih negara lain untuk menyimpan uangnya ataupun berinvestasi.

3.     Kerahasiaan Data
Negara – Negara Tax Heaven seperti British Virgin Island , Bahama ,Caymand Island sangat menjaga kerahasiaan data dan tidak bersedian melakukan pertukaran informasi dengan negara lain . Hal ini sangat disukai bagi pihak yang mendapat uang / penghasilan dari sumber haram seperti hasil korupsi , penjualan narkoba , money laundering .

4.     Akses ke Pasar International
Misal Perusahaan Indonesia sebut saja PT.Sunyaruri ingin melakukan investasi di negara 
lain . Jika PT.Sunyaruri menggunakan nama “Sunyaruri” untuk berinvestasi di luar negeri maka mereka bisa dikenakan pajak dalam dan luar negeri kecuali negara-negara yang telah melakukan Tax Treaty maka akan terhindar dari Pajak Berganda tersebut . Jika missal PT.Sunyaruri melakukan investasi dengan negara yang tidak melakukan Tax Treaty dengan Indonesia maka membuat Shell Company akan sangat menguntungkan.

5.     Transfer Pricing 
Contoh PT.Sunyaruri ingin menjual sepat uke Korea Utara , jika PT.Sunyaruri langsung menjualnya dengan harga asli ke Korea Utara maka akan terkena pajak tinggi . Cara mengatasinya PT.Sunyaruri membuat perusahaan Shell Company di Bahama . Pertama PT.Sunyaruri akan menjual sepatunya dengan harga murah ke Shell Company-nya agar laba nya kecil sehingga pajak yang dikenakan di Indonesia akan kecil . Barulah , Shell Company di Bahama tersebut yang menjualnya ke Korea Utara dengan harga yang ingin dijual .

Lalu kembali ke pertanyaan di awal apakah membuat perusahaan offshore otomatis melakukan penggelapan pajak ?
Jwabannya adalah Belum tentu . Untuk menentukan apakah melakukan penggelapan pajak atau tidak harus dilakukan identifikasi data apakah orang/badan tersebut merupakan WP Luar negeri atau Dalam Negeri selain itu karena Indonesia menganut Worldwide Income maka kita bisa mencocokan antara harta yang dimilikinya baik dalam maupun luar negeri dengan SPT yang dilaporkannya . Pertanyaannya ... di nomor 3 , dikatakan bahwa negara-negara Tax Heaven sangat menjaga kerahasiaan datanya , lalu bagaimana DJP bisa mengidentifikasi data para Wajib Pajak ...?
Sekarang ini negara-negara G20 dan OECD sepakat untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information ( lebih lanjut mengenai Automatic Exchage of Information) untuk mengurangi banyaknya penggelapan pajak tersebut . Selain itu adanya  program Tax Amnesty juga  diharapkan dapat menambal kerugian negara akibat aksi penggelapan pajak . Kita berharap kedepannya komitmen dari pemerintah , negara-negara luar serta masyarakat itu sendiri dapat semakin mengurangi aksi-aksi penggelapan pajak yang merugikan negara.


Tidak ada komentar