Header Ads

New Post

Perhitungan PMK 231

 

 

Dasar Pemungutan PPN dan PPnBM

Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah tidak termasuk PPn dan PPNBM yang dipungut .

Misal : Pemerintah membeli 10 mobil Operasional seharga 3 milyar yang terdapat PPNBM 1,2 milyar dan PPN 300 juta  , maka DPP nya PPN dan PPnBM nya dikeluarkan .

( Misal menggunakan Valas , Kurs yang digunakan adalah saat pembayaran )

 

PKP Rekanan pemerintah wajib membuat FP pada saat menyampaikan tagihan kepada instansi pemerintah berdasarkan dokumen penagihan , untuk sebagian maupun seluruh pembayaran . Faktur Pajak dibuat saat penagihan , dengan kode Faktur 02 . Jika Terdapat benturan kode faktur maka yang didahulukan adalah Faktur 02 .

 

Saat Terutang

Saat terutang PPN Instansi Pemerintah adalah saat disampaikannya tagihan  . Terdapat pula saat lain , yaitu dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada bendahara pemerintah.  Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak. 

 

Penyetoran dan Pelaporan

Instansi pemerintah pusat dan Pemda wajib menyetorkan PPN dan PPNbm yang telah dipungut paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran . 

 

Pengisian SSP

Rekanan mengisi SSP dengan menyertakan NPWP dan identitas dari rekanan tersebut . SSP tersebut di tandatangani oleh bendahara pemerintah / KPKN yang adalah penyetor atas na,a PKP rekanan pemerintah .



Penyetoran ke Kas Negara

  1. Intansi Pemerintah Pusat dan Daerah : paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran
  2. Pemerintah Desa : paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran 

 

Tidak ada komentar