Header Ads

New Post

Metode Pemeriksaan Pajak

Metode pemeriksaan pajak terdapat 2 jenis yaitu pemeriksaan langsung dan pemeriksaan tidak langsung. Metode langsung adalah Teknik pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos yang diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap dokumen yang terkait, seperti buku besar, laporan laba rugi, dll. Metode Tidak Langsung adalah Teknik pemeriksaan menguji kebenaran pos-pos yang diperiksa yang dilakukan melalui perhitungan-perhitungan tertentu. 

Metode pemeriksaan tidak langsung dilakukan dengan 6 pendekatan, yaitu sebagai berikut.

1.     Transaksi Tunai dan Bank

2.     Sumber dan Penggunaan Dana

3.     Penghitungan Rasio

4.     Satuan dan/atau Volume

5.     Penghitung Biaya Hidup

6.     Pertambahan Kekayaan Bersih

 

Pendekatan transaksi tunai dan bank, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendekatan ini adalah apakah pencatatan yang dilakukan wajib pajak sudah sesuai yaitu penghasilan di sisi debit dan pengeluaran di sisi kredit. Apabila jumlah kredit lebih besar dari debit maka harus dipastikan apakah wajib pajak tersebut sudah melaporkan seluruh penghasilannya. Sebaliknya, jika jumlah debit lebih besar daripada kredit maka harus dipastikan kembali apakah wajib pajak sudah melaporkan seluruh pengeluarannya. Lalu yang terakhir, kita juga wajib memperhitungkan penghasilan yang bukan merupakan penghasilan dan objek pajak dan juga pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan.

 

Pendekatan sumber dan penggunaan dana, pada pendekatan ini kita wajib perhatikan adalah apakah  sumber dana = penggunaan dana (minimal), jika terpenuhi maka kemungkinan semua penghasilan dan pengeluaran telah dilaporkan dengan benar. Selanjutnya, kita cek apakah saldo awal kas + sumber dana = sumber akhir kas + penggunaan dana. Lalu kita lihat, bila penggunaan dana lebih besar dibandingkan sumber dana, maka ada sumber pendanaan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

 

Pendekatan perhitungan rasio, pendekatan perhitungan rasio dilakukan dengan menghitung kembali peredaran usaha, HPP, laba bruto, laba bersih, ataupun penghasilan secara keseluruhan. Rasio-rasio yang dihitung biasanya antara lain Gross Profit Margin, COGS Ratio, Inventory Turnover, Account Receivable Turnover, Return on Asset, dan Return on Equity.Pendekatan ini sebaiknya dilakukan dengan adanya data rasio pembanding dan kegiatan usaha wajib pajak dapat dibandingkan dengan rasio yang ada.

 

Pendekatan satuan/ volume, pendekatan ini dilakukan dengan menghitung harga satuan/volume usaha wajib pajak, atau dapat dituliskan dengan rumus “Sales = Quantity x Price”. Satuan/ volume yang dimaksud bergantung pada jenis usaha wajib pajak, misalnya untuk dokter adalah jumlah kunjungan, untuk pengacara jumlah jam konsultasi, dll. 

 

Pendekatan biaya hidup, pendekatan ini dilakukan dengan apakah besarnya penghasilan wajib pajak sejalan dengan biaya hidup wajib pajak. Yang termasuk biaya hidup antara konsumsi rumah tangga, transportasi, Pendidikan, kesehatan, rekreasi, gaya hidup, sumbangan, dll. Apabila wajib pajak tidak memiliki utang, maka penghasilan wajib pajak minimal sama dengan biaya hidup atau dalam ilmu ekonomi Y = C.Dengan tidak adanya penambahan harta kekayaan maka penghasilan wajib pajak merupakan break even point untuk mecukupi hidupnya. Selain itu, kita juga wajib memperhatikan jumlah tanggungan dan  tempat tinggal wajib pajak. 

 

Pendekatan pertambahan kekayaan bersih, dilakukan dengan menghitung kekayaan bersih wajib pajak pada awal dan akhir tahun. Selanjutnya untuk mendapatkan penghasilan bruto, maka kekayaan bersih tadi kita tambahkan dengan biaya hidup dan biaya usaha ( jika merupakan pengusaha) lalu dikurangi penghasilan yang bukan objek pajak atau merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final.

 

Kekayaan Bersih akhir tahun

20.000

-/-  Kekayaan Bersih awal tahun

(10.000)

Kenaikan (pengurangan) kekayaan bersih

10.000

+/+Biaya Hidup

4.000

+/+Biaya Usaha

10.000

-/-  Penghasilan bukan objek/PPh Final

(1.000)

Penghasilan bruto

23.000

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar