Header Ads

New Post

Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak

Dalam hukum pajak terdiri dari hukum materiil dan formil. Yang termasuk hukum materiil misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi Bangunan, sedangkan untuk hukum formil adalah Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sedangkan dalam peradilan pajak, dibagi menjadi  hukum materiil dan acara. Hukum acara adalah rangkaian aturan yang mengatur terkait tata cara, cara pendakwaan, cara pemberitahuan, cara hakim memberikan putusan, dll. Hukum acara sangatlah penting, karena tanpa adanya hukum acara maka hukum materiil menjadi tidak ada artinya. Dalam pengadilan pajak sendiri, yang merupakan hukum acara adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 serta turunannya.

 

Pemeriksaan Acara Biasa dan Acara Cepat

Dalam peradilan umum, pemeriksaan dibagi menjadi 3 yaitu pemeriksaan biasa, cepat, dan singkat. Pemeriksaan biasa dilakukan untuk perkara-perkara yang berjalan secara umum, pemeriksaan cepat dilakukan jika ditemukan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi, lalu yang terakhir pemeriksaan singkat adalah pemerikaan yang telah ditentukan berapa hari yang diperlukan untuk penyelesaiannya.  Dalam pajak sendiri hanya ada dua yaitu Pemeriksaan acara biasa dan cepat. Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Hakim Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Panitera. Sedangkan untuk pemeriksaan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pemeriksaan cepat dilakukan dalam keadaan sebagai berikut.

A.   Dilakukan atas sengeka pajak tertentu.

B. Dilakukan atas gugatan yang tidak dapat diputus dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan.

C.  Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan muatan putusan Pengadilan Pajak atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak.

D.   Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.

Proses Banding Acara Biasa dan Acara Cepat

A.   Proses Banding dengan Acara Biasa

1.     Pemohon Banding menyampaikan Surat Permohonan Banding ke pengadilan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan banding diterima. ( Pasal 35 ayat 2) .

2.     Pengadilan pajak mengirimkan permintaan surat uraian banding kepada Terbanding (DJP / DJBC) dalam kurun waktu 14 hari ( Pasal 44 ayat 1).

3.     Terbanding akan mengirimkan surat uraian banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan (Pasal 45 ayat 4).

4. Salinan surat uraian banding dari Terbanding diteruskan kepada Pemohon Banding oleh Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 14 hari (Pasal 45 ayat 2).

5.     Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari (Pasal 45 ayat 3).

6.     Salinan surat bantahan selanjutnya diberikan kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 hari ( Pasal 45 ayat 4).

7.     Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis  (Pasal 47 ayat 1 jo Pasal 65).

8.  Majelis hakim akan mulai bersidang dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan banding. ( Pasal 48 ayat 1).

9.     Perkara akan diputus majelis hakim dalam jangka waktu 12 bulan sejak berkas diterima (Pasal 81 ayat 1).

10.  Putusan akan diberitahukan kepada Penggugat dan Tergugat dalam jangka waktu 30 hari sejak perkara diputus.

11.  Terbanding akan menindaklanjuti pelaksanaan putusan kepada Penggugat dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan (Pasal 88 ayat 2).

 

B.    Proses Banding dengan Acara Cepat

1.  Pemohon banding menyampaikan surat permohonan  kepada pengadilan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan diterima (Pasal 35 ayat 2).

2.     Ketua Pengadilan Pajak  menunjuk Hakim Tunggal atau Majelis .

3.   Akan dilakukan pengujian syarat-syarat formal, jika terpenuhi  maka akan berlanjut ke proses Sidang Acara Biasa.

4.     Namun jika tidak terpenuhi, maka akan dilanjutkan dengan Sidang Acara Cepat .

5.     Sidang Acara Cepat akan diputus dalam jangka waktu 30 hari setelah berkas diterima.

6.   Putusan akan diberitahukan kepada Penggugat dan Tergugat dalam jangka waktu 30 hari setelah perkara diputus (Pasal 88 ayat 1).

7.   Terbanding menindaklanjuti pelaksanaan putusan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan ( Pasal 88 ayat 2).

 

Proses Gugatan Acara Biasa dan Acara Cepat

A.   Proses Gugatan dengan Acara Biasa

1.  Penggugat menyampaikan surat permohonan gugatan kepada pengadilan pajak dalam jangka waktu 14 hari (Pasal 40 ayat 2) atau 30 hari (Pasal 40 ayat 3).

2.    Pengadilan pajak mengirimkan permintaan surat tanggapan gugatan kepada Tergugat (DJP/DJBC) dalam waktu 14 hari (Pasal 44 ayat 1).

3.   Tergugat akan mengirimkan surat tanggapan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan (Pasal 45 ayat 4).

4.     Pengadilan Pajak memberikan Salinan Surat Tanggapan kepada Penggugat dalam jangka waktu 14 hari ( Pasal 45 ayat 2).

5.     Penggugat menyampaikan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 14 hari ( Pasal 45 ayat 3).

6.   Pengadilan Pajak memberikan Salinan surat bantahan kepada Tergugat dalam jangka waktu 14 hari ( Pasal 45 ayat 4).

7.     Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis.

8.    Majelis mulai bersidang dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya surat permohonan gugatan (Pasal 48 ayat 2).

9.     Majelis akan memberikan putusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak berkas diterima (Pasal 81 ayat 1).

10.  Putusan diberitahukan kepada Penggugat dan Tergugat dalam jangka waktu 30 hari sejak perkara diputus ( Pasal 88 ayat 1).

11.  Tergugat menindaklanjuti pelaksanaan putusan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan (Pasal 88 ayat 2).

 

B.    Proses Gugatan dengan Acara Cepat

1.  Penggugat menyampaikan surat permohonan gugatan kepada pengadilan pajak dalam jangka waktu 14 hari (Pasal 40 ayat (2) atau 30 hari (Pasal 40 ayat (3).

2.    Ketua Pengadilan Pajak akan menunjuk Hakim Tunggal atau Majelis (Pasal 47 ayat 1 jo Pasal 65).

3.    Akan dilakukan pengujian terhadap syarat-syarat formal, jika  terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke proses Sidang Acara Biasa.

4.     Namun jika tidak terpenuhi, maka akan dilanjutkan dengan Sidang Acara Cepat. 

5.     Sidang Acara Cepat akan diputus dalam jangka waktu 30 hari setelah berkas diterima.

6.   Putusan akan diberitahukan kepada Penggugat dan Tergugat dalam jangka waktu 30 hari setelah perkara diputus ( Pasal 88 ayat 1).

7.   Tergugat menindaklanjuti pelaksanaan putusan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan ( Pasal 88 ayat 2).

 

Dalam rentang waktu 6 dan 12 bulan tersebut dalam sidang pertama nantinya akan dibacakan pokok sengketa, lalu akan dilakukan penjadwalan dan timeline sidang ( biasanya sidang dilakukan senin-kamis setiap 2 pekan). Hari jumat biasanya dilakukan untuk proses uji bukti. Selain itu juga dimungkinkan untuk menghadirkan saksi ahli. 

 

Tidak ada komentar