Header Ads

New Post

Jenis Audit Internal


Dalam melaksanakan tugasnya seorang auditor internal  bisa berperan sebagai assurance dan consulting. Assurance adalah peran auditor sebagai pemberi keyakinan kepada manajemen bahwa berjalannya perusahaan/organisasi (Governance, risk management, and control) telah sesuai dengan standar yang ditentukan dengan melakukan penilaian. Sedangkan, consulting adalah peran auditor sebagai pemberi saran untuk perbaikan terkait berjalannya perusahan. Salah satu kegiatan yang termasuk assurance adalah audit. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Terdapat 3 Jenis audit yang dapat dilakukan oleh auditor internal, yaitu audit keuangan, audit kinerja, dan audit tujuan tertentu. 


  •  Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan, diabagi lagi menjadi dua : 

1. Audit keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran  penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum. Dalam penugasan digunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan/atau Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). 

2.  Audit terhadap aspek keuangan tertentu (audit atas laporan keuangan bukan untuk memberikan opini), contohnya antara lain: 

- audit atas bagian dari laporan keuangan/informasi keuangan; 

- audit atas laporan pendapatan dan biaya; 

- audit atas laporan penerimaan dan pengeluaran kas; 

- audit atas laporan aktiva tetap, permintaan anggaran; 

- audit pengelolaan keuangan dana dekonsentrasi; dan 

- audit Keuangan Lainnya. 

 

  • Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Contoh Audit kinerja antara lain: 

1.  audit dengan sasaran ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, serta ketaatan pada peraturan; 

2.   post audit dengan sasaran ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, serta ketaatan pada peraturan; 

3.    audit kinerja atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran; 

4.    audit kinerja atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; 

5.    audit kinerja atas pengelolaan aset dan kewajiban; 

6.    audit operasional program/kegiatan; 

7.    audit akuntabilitas kinerja; dan 

8.    audit sistem informasi. 

 

  • Audit dengan tujuan tertentu adalah audit selain audit keuangan dan audit kinerja yang tujuannya untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Jenis audit dengan tujuan tertentu antara lain:

  1. audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya; 

  2. audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan organisasi; 

  3. audit ketaatan (compliance audit); 

  4. audit atas tindak kecurangan/fraud audit; 

  5. audit atas kegiatan melawan hukum/illegal act audit; 

  6. mengumpulkan data dan/atau informasi intelijen; 

  7. fraud audit/illegal act audit/audit atas tindak kecurangan/KKN/audit forensik/ audit investigatif; 

  8. proses penyelesaian TP/TGR; 

  9. audit atas berbagai indikasi pemborosan (waste, abuse); 

  10. audit khusus terhadap adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset, pelayanan publik atau pelaksanaan pemerintahan; 

  11. membantu aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan keterangan ahli/pendampingan pemberian keterangan ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan; 

  12. membantu aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN); 

  13. audit atas pengelolaan aset; 

  14. audit atas kepegawaian; 

  15. memberikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan non keuangan  seperti kasus perceraian, indisipliner pegawai, dan kasusperselingkuhan; 

  16. mengkaji sistem pengendalian manajemen objek pengawasan; 

  17. pengendalian intern terhadap ketaatan hukum dan peraturan atas proses tender, akuntansi, hibah, bantuan, dan kontrak; 

  18. audit ketaatan atas hukum dan peraturan; 

  19. audit penyesuaian harga; 

  20. audit klaim; 

  21. audit lingkungan; 

  22. audit sosial, audit atas efektifitas bantuan sosial (misalnya: bantuan langsung tunai/BLT); 

  23.  audit khusus dalam rangka serah terima jabatan (sertijab)/alih jabatan; 

  24. pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah; 

  25. audit atas catatan‐catatan akuntansi intern (internal accounting records); 

  26. audit buril, seperti: melaksanakan verifikasi, serta pengujian dan penilaian dokumen;


Tidak ada komentar